Anggota DPRD Baharuddin Demu Lakukan Penyebarluasan Perda di Samboja
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Ketua Komisi I DPRD
Kaltim Baharuddin Demu, yang juga merupakan Ketua Fraksi PAN, menggelar
kegiatan penyebarluasan informasi Peraturan Daerah ke 1 tahun 2023, di
Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja-Kukar, Miggu 29 Januari 2023.
Kegiatan tersebut diikuti ratusan warga
masyarakat setempat, dengan menghadirkan dua nara sumber dari Universitas
Mulawarman, yakni Dr Haris Retno Susmiyati SH, MH dan Warkhatun Najidah,
SH,MH.
Perda yang disampaikan dalam kegiatan
tersebut merupakan Perda Nomor 5 Tahun 2029 terkait dengan penyelenggaraan
bantuan hukum di Kaltim.
“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias
mengikuti agenda ini. Bahkan saat sesi Tanya jawa berakhir, masih banyak warga
yang menyampaikan berbagai cerita dan pertanyaan tentang Perda Nomor 5 tahun
2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kaltim.” Ungkap Baharuddin Demmu.
Warga masyarakat menanyakan terkait dengan
mekanisme untuk mendapatkan bantuan, apa saja yang bisa dan perlu mendapatkan
bantuan hukum, dan semua pertanyaan warga dijawab secara gamblang oleh dua
pemateri dan Baharuddin Demu.
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari
penyebarluasan Perda ini diantaranya adalah menjamin pemenuhan penerima bantuan
hukum untuk memperolah akses keadilan, kemudian mewujudkan hak konstitusional
warga Negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hokum, menjamin bahwa
bantuan hokum dapat dimanfaat secara merata oleh masyarakat dan terakhir adalah
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya bangga dengan antusiasme masyarakat
Samboja, semoga kedepan semakin banyak agenda yang bisa membuat kami dekat dan
saling berbagi manfaat.”terangnya.(pk/adv)